_
Pilih    Indonesia English
Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Arah & Tujuan
Pendaftaran Mhs Baru
Meningkatkan Pendapatan
Biaya Kuliah
Download Pendaftaran
Keseluruhan Paparan
Beasiswa Kuliah
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keistimewaannya
Program Studi + Gelar
Pusat Bantuan
Seleksi Terpadu

Peraturan Perundangan Mendukung Master S2 (Hybrid / Blended)

Jadwal Kuliah & Dosen
Peta & Lokasi Kampus
Transportasi Kampus
Foto Perkuliahan
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Pelajaran
Prospek Alumnus
Masa Kuliah & Beban Studi
Sistem Pendidikan

Jaringan / List Situs
STBA Lia Yogyakarta

List Situs Kelas Reguler
List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Utama



Master S2 Program Nomor Lambang
    ❉ HP, WA, SMS, Tlp/Faks, dsb. (silakan klik)
Agar dapat pekerjaan baru, maka yg paling baik sekiranya bergabung dgn STBA Lia Yogyakarta
Master S2 Program Nomor 7Master S2 Program Nomor 4Master S2 Program Nomor 1Master S2 Program Nomor 8Master S2 Program Nomor 3Master S2 Program Nomor 10
Lihat juga :   Kuliah Reguler Pagi   Kuliah Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Master S2 Program (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Master S2 Program (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Master S2 Program (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Master S2 Program (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
Mobile : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    No. WhatsApp : 0811 1990 9028     Tel/Fax : (021) 8762002, 8762003
Kampus STBA Lia Yogyakarta: Jl. Lingkar Utara Pandeansari Blok IV/8 Condongcatur, Depok Sleman, Yogyakarta 55283
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, master s2, program, hybrid, blended, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, master, s2 program, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, master s2 program, stba, lia yogyakarta, sekolah, tinggi bahasa, asing, bagaimana, ijazah lulusan
Master S2 Program (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Bahasa Asing Lia Yogyakarta   ❉   Kualitas Sistem Pengajaran A+
_