Sebagaimana Konstitusi NKRI 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (utamanya person yang bekerja / karyawan). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai kekuatan uang (finansial) terbatas.
Dan sebagaimana Undang-Undang Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Maksud dan Tujuan STIH Awang Long Samarinda menyelenggarakan Master S2 Program (Hybrid / Blended) ini
Untuk menjalankan keperluan tsb STIH Awang Long Samarinda menyelenggarakan Master S2 Program (Hybrid / Blended) ini dan menjalankan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yakni dengan memberi kesempatan kepada masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana / S-1 atau sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan uang (finansial) terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke tahap Sarjana (S1) pada prodi yang disenangi, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan STIH Awang Long Samarinda. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, demikian juga disediakan bantuan kredit uang studi tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat dicicil bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial calon mahasiswa.
Sistem pendidikan Program S1 Master S2 (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta sesuai bagi pekerja yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah langsung dengan tutor (dosen), demikian juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya.
Kompetensi alumnus/lulusannya dlm rangka menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn rumpun ilmunya; bisa menyelesaikan problematik secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan berupaya.
Mhs serta Alumnus/lulusan Master S2 Program (Hybrid / Blended) STIH Awang Long Samarinda maupun Perkuliahan Reguler STIH Awang Long Samarinda, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Di samping diberikan keahlian bekerjasama dalam tim, Alumnus/lulusan Master S2 Program (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda, juga dibekali keahlian untuk memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, dibekali ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan sesuai bidang keahliannya, sekaligus diberikan keahlian serta ketrampilan untuk mengelola tim/organisasi secara komprehensif / sempurna pada bidang yang berdasarkan rumpun ilmunya.
Alumnus/lulusan Master S2 (Hybrid / Blended) STIH Awang Long Samarinda mempunyai kemahiran profesional serta cara pandang yang komprehensif / sempurna; memiliki kepakaran penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mampu meningkatkan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penyelesaian solusi problematik berdasar alur berpikir-sistem; serta memiliki keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusan Program S1 Master S2 (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1) berdasarkan dengan prodinya, yang dapat meningkatkan personalitinya dengan bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memberikan pemecahan masalah sekaligus meningkatkan pengetahuannya.
Tags (tagged): sekolah, tinggi, ilmu, hukum, awang, long, samarinda, maksud, tujuan, hybrid, blended, master, s2, program, stih, sekolah tinggi, hukum awang long, s2 program, awang long samarinda, samarinda uang, finansial, terbatas sebagaimana undang, undang, sma, smk, d3 poltek d1, d2 sarjana, s, sederajat, tutor dosen, memanfaatkan berbagai, long samarinda mempunyai, hak akademik, gelar, ijazah, mampu meningkatkan, kajian kajian, teoritis